JAMBI - Penjabat sementara Gubernur Jambi Sudirman menegaskan, kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Perusahaan HANHA Industry yang berasal dari Korea Selatan, terus dipelajari agar sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudirman menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Pembahasan Perjanjian kerjasama Hanha Industry dan Pemerintah Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Jambi, Jumat (4/10).
Turut hadir dalam rapat antara lain Prof. Johannes sebagai perwakilan dari pihak Perusahaan Hanha, perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi Muhammad Daud, pihak Pemerintah Kota Jambi dan OPD terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Sudirman menjelaskan, pelaksanaan kerjasama tersebut membutuhkan pembahasan secara khusus dan harus benar-benar dipelajari dengan baik.
“Saya tentunya sangat menyambut baik kerja sama ini. Tetapi kita membutuhkan pembicaraan secara khusus. Saya sangat mendukung jika Danau Sipin menjadi bersih sekaligus juga menjadi destinasi wisata air. Karena itu saya ingin duduk dulu bersama, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi duduk bersama membicarakannya dari segi regulasi, ” ujarnya.
Hal kedua yang harus menjadi perhatian, yaitu kawasan Danau Sipin ada tiga pemerintahan yang memiliki kewenangan. Yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
"Dan jangan lupa juga, di Danau Sipin juga ada masyarakat. Artinya, masyarakat harus diajak duduk bersama juga, ” kata Sudirman.
Sementara itu, Prof Johannes sebagai perwakilan dari Perusahaan Hanha dalam pemaparannya mengatakan, tujuan dari kerjsama dimaksud adalah untuk pemulihan dan pengembangan kawasan Danau Sipin.
“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pencegahan pencemaran dan banjir, pembersihan Danau Sipin. Serta pemasangan pencahayaan di sekitar danau untuk meningkatkan minat masyarakat dan mempersiapkan area tersebut sebagai destinasi wisata, ” jelas Johannes.
Sementara Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Sumatera VI Jambi Muhammad Daud menyatakan bahwa BWS pada prinsipnya menyambut baik niat baik yang ditawarkan pihak Hanha. Namun memang ada beberapa hal yang harus didiskusikan secara khusus dan fokus.
“Pertama kerja sama ini dilakukan dengan pihak industri asing, yaitu Korea Selatan. Yang harus dilakukan dan dicermati, adalah bagaimana regulasinya. Apakah di Depdagri ataukah memang kewenangannya pemerintah provinsi.
Kemudian juga dari sisi teknis yang kami tangkap, yang dibacakan oleh Professor Johannes, yang intinya ada kegiatan konstruksi akan dilakukan di Danau Sipin. kewengangannya bukan di daerah, tetapi di Jakarta. Jadi perlu diketahui dan dipelajari bentuk kerjasamanya baik secara regulasi dan teknis, ” beber Daud.(IS/kom)