MERANGIN - BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Salah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kematian.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza, melalui Asisten I Setda Merangin M Sayuti, pada Rapat Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Kelurahan dalam Kabupaten Merangin, Rabu (16/10).
Pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kol HM Syukur Kantor Bupati Merangin tersebut, menjelaskan Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja.
“Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, ” beber M Sayuti pada rapat yang dihadiri perwakilan setiap OPD Merangin tersebut.
Ahli waris dari peserta JKM yang mengalami musibah meninggal dunia bukan karena kecelakaan itu jelas Asisten I Setda Merangin, berhak mendapatkan manfaat dengan nominal total Rp18 Juta atas santunan kematian.
Namun lanjut M Sayuti, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris jika ingin mengklaim manfaat uang tunai program JKM, yakni berstatus sebagai pasangan atau anak dari peserta JKM.
Selain itu jika tidak ada pasangan atau anak, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
Ahli waris harus menunjukkan permohonan klaim yang terdiri atas, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta JKM, KTP peserta JKM dan ahli waris, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang.
Tidak hanya pesyaratan itu, tapi ahli waris juga harus bisa menunjukkan adanya buku nikah, surat referensi kerja peserta JKM dan buku tabungan peserta JKM dalam bentuk digital.(IS/kom)