JAMBI – Jajaran Kepolisian Daerah Jambi, berhasil membekuk Debi, 23 tahun, tersangka pelaku pembunuhan terhadap tukang gerobak Amron, 47 tahun di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Sabtu subuh (22/1).
Pelaku dibekuk Tim Opsnal Resmob Polda Jambi di tempat pelariannya di Dusun 2 Rimbo Antui, Desa Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu petang, atau minus dari 12 jam pascakejadian.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, pelaku dibekuk Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, bekerjasama dengan anggota Reskrim Polresta Jambi dan Polres Muara Jambi. Selain Debi, tim juga mengamankan seorang laki-laki bernama Anas yang diduga mengantarkan Debi ke Desa Medak.
"Saat ini tim sedang membawa keduanya ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut, " kata Mulia Prianto.
Mengenai motif pembunuhan dengan senjata tajam belum diketahui. Menurut saksi dari kalangan pedagang pasar Angso Duo, korban dan pelaku Debi satu profesi pekerjaan, yakni tukang gerobak yang bergiat malam hari di lingkungan Pasar Angso Duo. (UTI)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|