MERANGIN - Segenap Aparatur Sipil Negra (ASN) di jajaran Pemkab Merangin diwajibkan mengkonsumsi beras lokal yang dihimpun Bulog. Wabup Merangin Nilwan Yahya menegaskan hal itu, selaras dengan Surat Edaran (SE) Bupati Merangin Nomor 500/664/Pereko/2022.
Dalam surat edaran tersebut, mengatur tentang Gerakan Serentak Pembelian Beras Lokal (Bulog) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Merangin. Gerakan serentak pembelian beras lokal / Bulog itu, diawali dengan apel siaga di halaman kantor bupati, Rabu (5/10).
Bertindak sebagai pembina apel siaga Wabup Merangin Nilwan Yahya. Apel yang berlangsung khidmat itu, diikuti ribuan ASN dan para pejabat di jajaran Pemkab Merangin. Apel itu dihadiri Forkopimda Merangin dan instansi vertikal.
Usai apel, bupati bersama Sekda Fajarman dan para pejabat lainnya menuju ke stand penjualan beras lokal di jalur dua depan kantor bupati Merangin. Stand pelayanan penjualan beras lokal langsung ‘diserbu’ para ASN.
‘’Gerakan serentak pembelian beras lokal ini dilakukan untuk menekan inflasi Jambi, yang sekarang ini kondisinya cukup rawan di angka tertinggi sebesar 8, 80 persen, ’’ujar Wabup.
Beras lokal tersebut, dilego dengan harga Rp8.900 perkilogramnya. Pada SE Bupati Merangin itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan membeli minimal sebayak 155 Kg beras yang dikoordinir oleh kepala OPD masing-masing.
Sekretariat daerah Kabupaten Merangin diwajibkan membeli minimal sebanyak 200 Kg beras yang akan dikoordinir oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.
Sedangkan ASN diwajibkan membeli beras lokal / Bulog selama tiga bulan berturut-turut, dengan ketentuan eselon II sebayak 20 Kg, eselon III sebayak 15 Kg, eselon IV sebanyak 10 Kg dan staf sebanyak 05 Kg. (IS/guh)